Kasus Baku Tembak Sesama Polisi, Bharada E Masih Berstatus Saksi
Jakarta, Dekannews - Kepala Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menegaskan belum menaikan status Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak dengan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Namun menurut Budhi, Bharada E masih sebagai saksi. Dia beralasan belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelas Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Budhi mengungkapkan, sejauh ini terdapat empat saksi telah diperiksa dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut. “Sejauh ini ada empat orang saksi yang sudah menyelesaikan BAP dan dua lagi sedang proses,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Brigadir J tewas ditembak oleh rekan sesama anggota Polri yakni Bharada E. Brigadir J tertangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun diketahui, ada dua saksi lain, salah satu saksi yang telah diperiksa seseorang berinisial R. Saat kejadian selain Brigadir J dan Bharada E, ada satu orang lainnya yakni K.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membantah tembakan timah panas dari Bharada E merupakan serangan.
Menurutnya, Bharada E melepaskan tembakan untuk melindungi diri dari ancaman. “Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapatkan ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi bukan menodong,” ucap Ramadhan. (Zat)